BRAND - COPYRIGHT - PATENT - INDUSTRIAL DESIGN - TRADE SECRET GEOGRAPHICAL INDICATIONS - THE LAYOUT of THE DESIGN of an INTEGRATED CIRCUIT - PROTECTION VARIETIES of PLANTS

Jasa & Pelayanan

Jasa & Pelayanan dimaslegalitas dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi :

- Merek (Dagang/Jasa);
- Hak Cipta;
- Paten;
- Desain Industri;
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang;
- Indikasi Geografis.

dimaslegalitas juga menerima jasa di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya seperti :

- Mengajukan keberatan terhadap merek (Oposisi);
- Mengajukan sanggahan atas keberatan;
- Membantu dalam upaya banding.

Serta upaya hukum lainnya, seperti memonitoring dan melaporkan kegiatan pesaing bisnis anda dalam hal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan proses litigasi sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ditingkat penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan perkara di Pengadilan.

Selain itu, dimaslegalitas juga melayani jasa dan pelayanan document legal khusus untuk wilayah DKI Jakarta seperti pembuatan :

- Akta Pendirian (PT, CV, UD)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Domisili Perusahaan
- Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Nomor Induk Kepabean (NIK)
- Sertifikasi diantaranya : Gapensi, Kadin, Ardin, Aspami, Aptek, dll.
- Sertifikasi BPOM (Produk makanan, minuman dan kosmetik)

SYARAT PENDAFTARAN MEREK

- Persyaratan untuk a/n Perorangan :

- Fotocopy KTP
- Etiket Merek/Logo

- Persyaratan untuk a/n Perusahaan :

- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
- Fotocopy KTP Direktur
- Etiket Merek/Logo

Semua persyaratan tersebut diatas bisa kirim melalui email dimaslegalitas@yahoo.com atau dimaslegalitas@gmail.com dengan format JPG, PDF atau Word.

PROSES DAN BIAYA PENDAFTARAN MEREK

- Tahap Pengecekan/Searching

Kasus penolakan merek yang paling sering terjadi dikarenakan kurang telitinya pengecekan/searching terhadap merek yang akan didaftarkan, maka dari itu kami akan mengecek ulang terhadap merek yang akan didaftarkan apakah sudah didaftar oleh pihak lain (sudah keluar sertifikat), atau belum dan merek-merek yang sedang dalam proses pendaftaran.

Kualitas dalam pengecekan/searching merek sangat kami utamakan dan kami optimalkan, kami juga selalu menganalisis kemungkinan-kemungkinan adanya tindakan oposisi (keberatan) dari pihak lain, proses ini untuk memperkecil resiko ditolaknya permohonan merek. Setelah merek yang diregistrasi dinyatakan lolos dalam penilaian subtantif dan publikasi, maka akan diterbitkan sertifikat merek tersebut.

Dalam tahapan ini untuk 1 (satu) kali pengecekan/searching merek dikenakan biaya Rp. 250.000,- per merek/per kelas.

- Tahap Pendaftaran/Registrasi

Apabila tahap pertama sudah dijalani dan berdasarkan hasil pengecekan/searching menunjukkan merek yang akan didaftarkan bisa dan berpeluang untuk didaftarkan, maka segera dilakukan pendaftaran merek tersebut.

Dalam tahapan ini untuk pendaftaran merek dikenakan biaya sebesar Rp. 2.500.000,- per merek/per kelas. (maksimal 10 jenis barang/jasa).

Apabila lebih dari 10 jenis barang/jasa, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 1.500.000,- per jenis barang/jasa (maksimal 10 jenis barang/jasa), dan semua biaya sudah include dengan :

- Print Etiket/Logo
- Formulir Permohonan Pendaftaran Merek
- Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
- Materai
- Pengiriman dokumen ke Direktorat Jenderal HAKI

Note : Biaya pendaftaran merek akan dikembalikan 100% apabila permohoanan merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

- Tahap Pengambilan Serifikat Merek dan Garansi

Sertifikat merek berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek berlangsung selama 1 (satu) tahun sejak tanggal permohonan, dengan rincian pemeriksaan substantif selama 9 (sembilan) bulan dan jika merek tersebut disetujui maka masuk kedalam Berita Resmi Merek (BRM) di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual selama 3 (tiga) bulan. Jika dalam 3 (tiga) bulan dalam Berita Resmi Merek (BRM) tidak adanya sanggahan dari pihak ketiga maka sertifikat merek tersebut akan diterbitkan.

Dalam prakteknya, sertifikat merek bisa terbit memakan waktu 2 tahun atau bahkan lebih, kenapa sampai demikian? hal ini terjadi dikarenakan masih lemahnya sistem pengelolaan dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di lingkungan lembaga tersebut. Namun dimaslegalitas selaku pihak penyedia layanan jasa selalu memonitoring sampai terbitnya merek tersebut dan menginformasikan secara up to date berita mengenai merek yang kami daftarkan kepada anda.

Dalam tahapan ini untuk pengambilan sertifikat merek kami serahkan kepada anda. Namun jika anda ingin melalui jasa kami dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000,- per merek serta pengiriman sertifikat merek ketempat anda, jaminan garansi 100%.

Note : Pada lembar ke IV di dalam formulir permohonan pendaftaran merek tersebut akan diberikan sebagai tanda terima pendaftarannya, pada dasarnya tanda terima tersebut memang belum sepenuhnya mempunyai kekuatan hukum secara yuridis, kenapa demikian? dikarenakan bisa saja merek tersebut ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual namun untuk sementara tanda terima lembar ke IV tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan merek.

Tidak ada komentar: