Jasa & Pelayanan dimaslegalitas dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi :
-
Merek (Dagang/Jasa);
-
Hak Cipta;
-
Paten;
-
Desain Industri;
-
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-
Rahasia Dagang;
- Indikasi Geografis.
dimaslegalitas juga menerima jasa di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya seperti :
-
Mengajukan keberatan terhadap merek (Oposisi);
-
Mengajukan sanggahan atas keberatan;
-
Membantu dalam upaya banding.
Serta
upaya hukum lainnya, seperti memonitoring dan melaporkan kegiatan pesaing
bisnis anda dalam hal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan proses litigasi sengketa Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) ditingkat penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan perkara
di Pengadilan.
Selain
itu, dimaslegalitas juga melayani jasa dan pelayanan document legal khusus untuk
wilayah DKI Jakarta seperti pembuatan :
-
Akta Pendirian (PT, CV, UD)
-
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
Domisili Perusahaan
-
Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
-
Angka Pengenal Impor (API)
-
Nomor Induk Kepabean (NIK)
-
Sertifikasi diantaranya : Gapensi, Kadin, Ardin, Aspami, Aptek, dll.
- Sertifikasi BPOM (Produk makanan, minuman dan kosmetik)
SYARAT
PENDAFTARAN MEREK
- Persyaratan
untuk a/n Perorangan :
-
Fotocopy KTP
-
Etiket Merek/Logo
- Persyaratan
untuk a/n Perusahaan :
-
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
-
Fotocopy KTP Direktur
-
Etiket Merek/Logo
Semua
persyaratan tersebut diatas bisa kirim melalui email dimaslegalitas@yahoo.com
atau dimaslegalitas@gmail.com dengan format JPG, PDF atau Word.
PROSES
DAN BIAYA PENDAFTARAN MEREK
- Tahap Pengecekan/Searching
Kasus
penolakan merek yang paling sering terjadi dikarenakan kurang telitinya
pengecekan/searching terhadap merek yang akan didaftarkan, maka dari itu kami
akan mengecek ulang terhadap merek yang akan didaftarkan apakah sudah didaftar
oleh pihak lain (sudah keluar sertifikat), atau belum dan merek-merek yang
sedang dalam proses pendaftaran.
Kualitas
dalam pengecekan/searching merek sangat kami utamakan dan kami optimalkan, kami
juga selalu menganalisis kemungkinan-kemungkinan adanya tindakan oposisi
(keberatan) dari pihak lain, proses ini untuk memperkecil resiko ditolaknya
permohonan merek. Setelah merek yang diregistrasi dinyatakan lolos dalam
penilaian subtantif dan publikasi, maka akan diterbitkan sertifikat merek
tersebut.
Dalam
tahapan ini untuk 1 (satu) kali pengecekan/searching merek dikenakan biaya Rp. 250.000,- per merek/per kelas.
- Tahap Pendaftaran/Registrasi
Apabila
tahap pertama sudah dijalani dan berdasarkan hasil pengecekan/searching
menunjukkan merek yang akan didaftarkan bisa dan berpeluang untuk didaftarkan,
maka segera dilakukan pendaftaran merek tersebut.
Dalam
tahapan ini untuk pendaftaran merek dikenakan biaya sebesar Rp. 2.500.000,- per merek/per kelas.
(maksimal 10 jenis barang/jasa).
Apabila
lebih dari 10 jenis barang/jasa, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 1.500.000,- per jenis barang/jasa
(maksimal 10 jenis barang/jasa), dan semua biaya sudah include dengan :
-
Print Etiket/Logo
-
Formulir Permohonan Pendaftaran Merek
-
Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
-
Materai
-
Pengiriman dokumen ke Direktorat Jenderal HAKI
Note : Biaya pendaftaran merek akan dikembalikan 100% apabila permohoanan merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
- Tahap Pengambilan Serifikat Merek dan Garansi
Sertifikat
merek berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek berlangsung
selama 1 (satu) tahun sejak tanggal permohonan, dengan rincian pemeriksaan
substantif selama 9 (sembilan) bulan dan jika merek tersebut disetujui maka
masuk kedalam Berita Resmi Merek (BRM) di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual selama 3 (tiga) bulan. Jika dalam 3 (tiga) bulan dalam Berita Resmi
Merek (BRM) tidak adanya sanggahan dari pihak ketiga maka sertifikat merek
tersebut akan diterbitkan.
Dalam
prakteknya, sertifikat merek bisa terbit memakan waktu 2 tahun atau bahkan
lebih, kenapa sampai demikian? hal ini terjadi dikarenakan masih lemahnya
sistem pengelolaan dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di lingkungan lembaga
tersebut. Namun dimaslegalitas selaku pihak penyedia layanan jasa selalu memonitoring sampai
terbitnya merek tersebut dan menginformasikan secara up to date berita mengenai merek yang kami daftarkan kepada anda.
Dalam
tahapan ini untuk pengambilan sertifikat merek kami serahkan kepada anda. Namun
jika anda ingin melalui jasa kami dikenakan biaya sebesar Rp.
250.000,- per merek serta pengiriman sertifikat merek ketempat anda,
jaminan garansi 100%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar